MEDAN, 7 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan mutu, Direktorat Penjaminan Mutu USU menggelar kegiatan Sosialisasi Instrumen Akreditasi pada Jumat, 7 Agustus 2026 bertempat di Ruang Video Confrence Lantai 4 Gedung Biro Rektor USU, Medan.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan arahan dari Manajer Akreditasi Nasional DitPM USU, Prof. Dr. Drs. Jonner Hasugian, M.Si., yang menekankan bahwa masa berlaku akreditasi Perguruan Tinggi (USU) akan berakhir pada 28 Februari 2028. USU harus mendaftar/mengirimkan borang 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, dan pengajuan borang reakreditasi institusi berikutnya dijadwalkan pada Agustus–September 2027. Salah satu syarat Unggul adalah Minimal 50% dari total prodi di universitas harus berstatus Terakreditasi Unggul/A.

Beliau berharap dengan adanya Sosialisasi Instrumen Akreditasi LAMSAMA ini, prodi-prodi di rumpun sains dan ilmu formal mampu bertransisi mulus ke instrumen baru (IAPS 3.0 / SALAM 3.0) dan sukses mengamankan predikat Unggul.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Cut Fatimah Zuhra, S.Si., M.Si. Dalam pemaparannya, narasumber mengedepankan pemahaman terkait pengisian instrumen akreditasi LAMSAMA, yaitu kesiapan data dan bukti dukung, serta mendorong peningkatan kinerja penelitian dan pengabdian agar sesuai standar rumpun sains alam dan ilmu formal pada program studi di lingkungan USU.

"Adapun tahapan dari alur akreditasi ini dimulai dari pengajuan berkas via sistem SALAM, dilanjutkan Asesmen Kecukupan (AK) oleh asesor, Asesmen Lapangan (AL), hingga validasi akhir untuk penerbitan sertifikat akreditasi (Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, atau Terakreditasi Unggul)", tambah narasumber.

Sosialisasi ditutup melalui sesi tanya jawab dan komitmen penanggung jawab di setiap unit kerja untuk persiapan akreditasi LAMSAMA.